UNDANG-UNDANG GERAKAN PRAMUKA NO. 12 TAHUN 2010

Posted by RACANA-IAINTA On Kamis, 01 November 2012 0 komentar
Para Praja Muda Karana (Pramuka) patut bersyukur UU Gerakan Pramuka segera lahir. Komisi X DPR dan Pemerintah telah bersepakat mengenai pengesahan UU Gerakan Pramuka.
Dengan lahirnya UU Gerakan Pramuka maka eksistensi Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan kepramukaan bagi anak dan generasi muda akan lebih memperoleh perhatian dari pemerintah.
Pada pasal 36 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah  bertugas
  1. Menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan.
  2. Membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
  3. Membantu ketersediaan tenaga, dana, fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan keparmukaan.
Semoga pemerintah dapat menjalankan amanat mulia pendidikan kepramukaan sehingga Gerakan Pramuka mampu berperan mencetak generasi bangsa yang “bertanggung jawab dan dapat dipercaya” sebagaimana kode kehormatan Gerakan Pramuka.

Berikut adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:

UU GP NO. 12 TH. 2010
Facebook
0 Blogger

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa komennya ya Kakak..