Pramuka Garuda
ialah tingkatan tertinggi dalam setiap golongan (Siaga, Penggalang, Penegak,
Pandega). Seorang peserta didik yang telah mencapai tingkatan terakhir dalam
golongannya, dan telah memenuhi persyaratan SKK Garuda, berhak mengajukan
permohonan kepada Kwartir melalui pembina gudepnya untuk dapat mengikuti uji
kelayakan untuk dapat naik ke tingkatan Garuda. Setelah mengajukan permohonan,
Kwartir akan mengevaluasi peserta didik itu tentang kelayakan, baik dalam segi
mental, ataupun sisi kelayakan persyaratan. Setelah dinilai cakap dan memenuhi
persyaratan, calon Pramuka Garuda akan diinterview oleh tim penguji yang
terdiri dari tokoh kwartir, gugus depan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.
Setelah
lulus tes interview dan tes kecakapan, seorang peserta didik akan dilantik
menjadi Pramuka Garuda. Pelantikan biasanya diselenggarakan bertepatan
dengan hari yang bermakna khusus, baik bagi peserta didik tersebut ataupun bagi
Gerakan Pramuka, semisal: hari ulang tahun atau Hari Pramuka. Pelantikan
umumnya dihadiri oleh Tim Penguji, orang tua dan tokoh Pramuka.
Syarat Pramuka Garuda
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A. Menjadi contoh yang baik dalam
Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai
dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
B. Telah menyelesaikan SKU
tingkat Siaga Tata.
C. Telah memiliki Tanda Kecakapan
Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda
Kecakapan Khusus.
D. Dapat menunjukkan hasta karya
buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan
sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
E. Pernah mengikuti Pesta Siaga,
sedikitnya dua kali.
F. Dapat membuktikan dirinya sebagai
penabung yang rajin dan teratur.
G. Dapat mempertunjukkan
kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika
telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik dalam
Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya,
sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Telah menyelesaikan SKU
tingkat Penggalang
Terap.
C.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang,
sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus,
sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu:
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih
di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya
gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat
dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
D. Dapat menunjukkan hasta karya
buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan
sedikit-dikitnya lima macam bahan.
E. Pernah mengikuti Jambore,
Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
F. Dapat membuktikan dirinya sebagai
penabung yang rajin dan teratur.
G. Dapat mempertunjukkan
kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
H. Dapat menjalankan salah satu
cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau
cabang olah raga lainnya.
I. Telah mengikuti kegiatan
pengabdian masyarakat.
Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
A. Menjadi contoh yang baik dalam
gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat,
sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Memahami Undang-undang Dasar 1945.
C. Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak
Laksana.
D. Telah memiliki Tanda Kecakapan
Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya
sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam
TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu:
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih
di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK Pengamat
j) TKK Bidang Olah Raga, misalnya
gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat
dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
E. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali
mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat
ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
F. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
G. Dapat membuktikan dirinya sebagai
penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
H. Dapat mempertunjukkan
kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu
menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
I. Dapat menjalankan dan memimpin
salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang,
senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
J. Pernah ikut serta dalam kegiatan
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan
masyarakat di lingkungannya.
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
A. Menjadi contoh yang baik di
rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat,
sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
B. Memahami Undang-undang Dasar 1945
dan GBHN.
C. Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
D. Sedikit-dikitnya telah tiga kali
mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan Pramuka untuk golongan
Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau
internasional.
2) Perkemahan Wirakarya atau
Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara,
Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau
daerah.
3) Integrasi masyarakat atau
peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik diantara Pramuka
Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara
perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
e. Sedikit-dikitnya sudah tiga kali
ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan
penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan Penggalang.
3) Raimuna,
Perkemahan
Wirakarya, Muspanitera,
atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
E. Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
Medali Garuda
Bentuk penghargaan bagi Pramuka
Garuda berbentuk medali, memiliki pita dengan warna pinggiran putih dan warna
garis tebal di tengah merah, di ujung pita terdapat medali yang terbuat dari
metal berbentuk segi lima bergambarkan Burung Garuda yang memiliki tunas kelapa
di dadanya, dan memegang pita bertuliskan: SETIA, SIAP, SEDIA yang mengambarkan
sikap yang dimiliki setiap Pramuka Garuda.
![]() |
Medali Pramuka Garuda |
Medali dikalungkan dengan pita
berada dibawah kacu/dasi dengan ujung medali berada di luar, di depan kacu/dasi
dan bila dikalungkan berada tepat di ujung tulang dada. Hanya dikenakan pada
upacara resmi.
Warna dasar bagi medali tadi
beragam, sesuai dengan warna dasar golongan. Bagi Siaga Garuda berwarna hijau,
bagi Penggalang Garuda berwarna merah, bagi Penegak Garuda berwarna kuning,
bagi Pandega Garuda berwarna cokelat.
