Para Praja Muda Karana (Pramuka) patut
bersyukur UU Gerakan Pramuka segera lahir. Komisi X DPR dan Pemerintah
telah bersepakat mengenai pengesahan UU Gerakan Pramuka.
Dengan lahirnya UU Gerakan Pramuka maka
eksistensi Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan kepramukaan
bagi anak dan generasi muda akan lebih memperoleh perhatian dari
pemerintah.
Pada pasal 36 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas
- Menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan.
- Membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
- Membantu ketersediaan tenaga, dana, fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan keparmukaan.
Semoga pemerintah dapat menjalankan
amanat mulia pendidikan kepramukaan sehingga Gerakan Pramuka mampu
berperan mencetak generasi bangsa yang “bertanggung jawab dan dapat
dipercaya” sebagaimana kode kehormatan Gerakan Pramuka.
Berikut adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:
UU GP NO. 12 TH. 2010
Berikut adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka:
