1. Upacara pelantikan dilaksanakan
untuk peserta didik yang telah berhasil menyelesaikan SKU tingkat awal, yaitu
Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara, dan Pandega.
a. Upacara dilakukan secara sederhana, khidmat dan berkesan terutama mengenai ucapan Janji/Satya Pramuka.
b. Upacara dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Upacara Dalam Gerakan
Pramuka.
c. Seyogyanya upacara pelantikan
dihadiri pula oleh orangtua/wali peserta didik yang bersangkutan.
d. Sesudah mengikuti upacara
pelantikan, peserta didik berhak memakai pakaian seragam lengkap sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
e. Sesudah upacara pelantikan,
Pembina Pramuka yang melantik mengisi buku SKU dan menyerahkannya ke peserta
didik yang dilantik.
2. Upacara kenaikan tingkat yaitu
upacara pemberian tanda kecakapan umum sebagai kelanjutan dari tingkat
kecakapan awal; misalnya dari:
1) Siaga Mula ke Siaga Bantu
2) Siaga Bantu ke Siaga Tata
2) Siaga Bantu ke Siaga Tata
dan seterusnya, begitu pula pada
golongan Penggalang dan Penegak.
Pada golongan Pandega tidak ada
upacara kenaikan tingkat, karena SKU Pandega hanya satu tingkat, sedangkan
untuk upacara pemberian TKK dan Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan seperti
upacara kenaikan tingkat.
Skema Upacara Pelantikan dan
Kenaikan Tingkat:
